Sebuah gugatan hukum telah diajukan untuk menghentikan pembubaran Badan Pembangunan Internasional Amerika Serikat (USAID) yang dilakukan oleh pemerintahan Trump. Gugatan ini menuntut agar pemerintah segera membalikkan tindakan yang disebut para penggugat sebagai “tindakan ilegal” oleh administrasi Trump.
Gugatan ini diajukan pada Kamis malam oleh serikat pekerja yang mewakili karyawan USAID. Mereka berpendapat bahwa langkah pemerintahan Trump untuk menutup USAID melanggar konstitusi Amerika Serikat. Gugatan ini ditujukan kepada Presiden Donald Trump, Departemen Luar Negeri AS, USAID, Departemen Keuangan AS, Menteri Luar Negeri Marco Rubio, dan Menteri Keuangan Scott Bessent.
Gugatan ini meminta pengadilan untuk menghentikan tindakan administrasi, termasuk penghentian bantuan luar negeri AS, pembubaran USAID, serta pemecatan atau pemberhentian sementara sebagian besar tenaga kerja USAID. Langkah ini dianggap telah menciptakan krisis kemanusiaan global, menghentikan pekerjaan penting yang dilakukan oleh karyawan, penerima hibah, dan kontraktor USAID di seluruh dunia. Selain itu, ribuan pekerjaan warga Amerika telah hilang, dan kepentingan keamanan nasional AS terancam.
Lauren Bateman, pengacara dari Public Citizen Litigation Group yang mewakili serikat pekerja, menyatakan bahwa tindakan ini melanggar Konstitusi AS, termasuk separation of powers clause (pemisahan kekuasaan) dan take care clause (kewajiban presiden untuk memastikan hukum dijalankan dengan baik). Selain itu, gugatan ini juga mengklaim bahwa administrasi bertindak secara sewenang-wenang dan melampaui kewenangan hukum yang diberikan.
Gugatan ini juga menjelaskan dampak buruk yang dialami oleh para penggugat, yaitu Asosiasi Layanan Luar Negeri Amerika (AFSA) dan Federasi Pegawai Pemerintah Amerika (AFGE). AFSA, yang mewakili hampir 2.000 petugas layanan luar negeri dan 500 petugas nonkarir, menyatakan bahwa mereka adalah patriot yang menjalankan kebijakan presiden dan tim keamanan nasionalnya. Namun, tindakan administrasi ini telah merusak pekerjaan mereka dan misi kemanusiaan yang mereka jalankan.
Dampak global dari pembubaran USAID juga sangat signifikan. Klinik-klinik berhenti mendistribusikan obat HIV, operasi kemanusiaan di kamp pengungsi Suriah terhenti, dapur umum yang memberi makan hampir satu juta orang di Sudan ditutup, dan dokter terpaksa memilih antara mematuhi perintah penghentian kerja atau merawat anak-anak yang kekurangan gizi parah.
Ketakutan menyebar di kalangan pegawai federal di Washington, D.C., karena banyak yang khawatir kehilangan pekerjaan, penghidupan, dan masa depan mereka. Robert Weissman, salah satu presiden Public Citizen, menyatakan bahwa gugatan ini diajukan secara kolektif oleh serikat pekerja untuk melindungi individu dari risiko menjadi target pemerintah.
Robin Thurston, direktur hukum di Democracy Forward, menjelaskan bahwa gugatan ini diajukan segera setelah menjadi jelas bahwa tindakan administrasi melanggar konstitusi dan menyebabkan kerugian besar bagi karyawan USAID serta masyarakat yang mereka bantu di seluruh dunia.
Gugatan ini menjadi langkah penting untuk menghentikan pembubaran USAID dan membalikkan dampak buruk yang telah terjadi. Dengan adanya intervensi pengadilan, diharapkan pekerjaan kemanusiaan yang vital dapat dilanjutkan, dan ribuan pekerjaan warga Amerika dapat diselamatkan.
Leave a Reply